1. Pengantar
Di Indonesia ada Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Dalam UU SPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 ada pengkatagorian sekolah berdasarkan berbagai kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan bahwa kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia mencakup standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
Pengkategorian pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menurut UU 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 dan 16:
a. Sekolah formal standar (sekolah potensial/rintisan)
b. Sekolah formal mandiri (Sekolah Standar Nasional (SSN))
c. Sekolah bertaraf internasional (SBI)
Berikut merupakan bagan pengkatagorian sekolah di Indonesia :
(Dit. Jen. Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah; 2007)
Sekolah potensial, yaitu sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun 2005. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah potensial adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP.
Sekolah standar nasional (SSN) adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Sedangkan Sekolah bertaraf internasional selanjutnya disingkat SBI adalah sekolah yang sudah memenuhi seluruh SNP yang diperkaya dengan keunggulan mutu tertentu yang berasal dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
2. Pengertian Sekolah Bertaraf International (SBI)
Menurut data Education Development Index (EDI) yang diterbitkan UNESCO pada 2007, peringkat Indonesia mengalami penurunan dari peringkat 58 menjadi peringkat 62 dari antara 130 negara. Skor EDI Indonesia adalah 0,935 yang lebih rendah daripada Malaysia (0,945) dan Brunei Darusalam (0,965). Hal ini mendorong para penanggungjawab dan pelaku pendidikan di Indonesia untuk berupaya mendesain berbagai program dan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan ke arah yang lebih baik. (Anonim; 2010)
Salah satu kebijakan pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia adalah penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) [Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 pasal 50 ayat (3) dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 pasal 61 ayat (1)]. Kebijakan SBI diharapkan dapat menjadi faktor pendorong bagi Pemerintah Pusat dan Daerah (Propinsi dan Kabupaten) guna meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di Indonesia.
Di Indonesia, sekolah bertaraf internasional diawali dengan didirikannya sekolah-sekolah yang disiapkan khusus untuk menampung siswa-siwa asing, yang orangtuanya bekerja sebagai diplomat asing ataupun bekerja di perusahaan-perusahaan multinasional seperti Jakarta Internasional School (JIS), yang didirikan tahun 1951. Sejak itu, mulai bermunculan berbagai sekolah bertaraf/berstandar internasional di Indonesia, baik yang didirikan oleh kantor-kantor Kedutaan Besar asing maupun oleh lembaga-lembaga swasta (domestik dan asing) yang bergerak di bidang pendidikan. (Anonim; 2010)
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Nasional mendefinikan SBI sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan dengan menggunakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan diperkaya dengan standar salah satu Negara anggota OECD dan atau negara maju lainnya (X), yang dirumuskan :
SNP + X
Organisation for Economic Co-Operation and Development yang selanjutnya disingkat OECD adalah organisasi internasional yang tujuannya membantu pemerintahan negara anggotanya untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi. Sedangkan negara maju lainnya adalah negara yang tidak termasuk dalam keanggotaan OECD tetapi memiliki keunggulan dalam bidang pendidikan tertentu. (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah)
Walapun berbagai peraturan terkait SBI telah diterbitkan, namun belum ada panduan operasional yang jelas untuk mencapai standar tersebut. Dibangunnya faktor ’X’ oleh masing-masing SBI yang ada di Indonesia mengakibatkan sistem dan model yang dianut oleh masing-masing sekolah jadi berbeda-beda antara yang satu dengan yang lainnya, yang akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan dan lulusan yang tidak seragam.
Saat ini di seluruh Indonesia sudah terdapat puluhan bahkan ratusan sekolah bertaraf internasional dengan menggunakan sistem yang berbeda-beda. Kurang lebih ada 3 (tiga) sistem yang paling banyak digunakan oleh sekolah-sekolah bertaraf internasional di Indonesia yaitu Internasional Baccalaureate (IB), Cambridge, dan Australian Curriculum. (Anonim; 2010)
3. Badan Hukum Program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
a. UU No. 20/2003 (Sistem Pendidikan Nasional) pasal 50 ayat 3, yakni:“Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurangkurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.
b. UU No. 32/2004 (Pemerintahan Daerah)
c. PP No.19/2005 (Standar Nasional Pendidikan)
d. PP No 38/2007 (Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota)
e. PP No. 48/2008 (Pendanaan Pendidikan)
f. PP No. 17/2010 (Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan)
g. Permendiknas No. 63/2009 (Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan)
h. Permendiknas No. 78/2009 (Penyelenggaraan SBI pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah)
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
4. Latar Belakang Program Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
a. Pada tahun 90-an, banyak sekolah-sekolah yang didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya;
b. Banyak orang tua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke Luar Negeri;
c. Perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excellence) pendidikan;
d. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pengakuan secara internasional terhadap kualitas proses, dan hasil pendidikannya.
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
5. Tujuan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Tujuan penyelenggaraan SBI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah adalah untuk menghasilkan lulusan yang memiliki :
a. kompetensi sesuai standar kompetensi lulusan dan diperkaya dengan standar kompetensi pada salah satu sekolah terakreditasi di negara anggota OECD ataun negara maju lainnya;
b. daya saing komparatif tinggi yang dibuktikan dengan kemampuan menampilkan keunggulan lokal ditingkat internasional;
c. kemampuan bersaing dalam berbagai lomba internasional yang dibuktikan dengan perolehan medali emas, perak, perunggu dan bentuk penghargaan internasional lainnya;
d. kemampuan bersaing kerja di luar negeri terutama bagi lulusan sekolah menengah kejuruan;
e. kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris (skor TOEFL Test > 7,5) dalam skala internet based test bagi SMA, skor TOEIC 450 bagi SMK), dan/atau bahasa asing lainnya;
f. kemampuan berperan aktif secara internasional dalam menjaga kelangsungan hidup dan perkembangan dunia dari perspektif ekonomi, sosio-kultural, dan lingkungan hidup;
g. kemampuan menggunakan dan mengembangkan teknologi komunikasi dan informasi secara professional.
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah pasal 2)
6. Proses Menuju Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
a. Sekolah harus menenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi:
1) Standar isi;
2) Standar proses;
3) Standar kompetensi lulusan;
4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan;
5) Standar sarana dan prasarana;
6) Standar pengelolaan;
7) Standar pembiayaan; dan
8) Standar penilaian pendidikan
b. Sekolah yang memenuhi standar minimal SNP diberikan pendampingan, pembimbingan, penguatan, dalam bentuk Rintisan SBI (RSBI)
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
7. Kriteria Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
No. | Parameter | Persyaratan |
1. | Standar Nasional Pendidikan (SNP) | Harus Sudah Terpenuhi |
2. | Guru | Min S2/S3: 10% (SD), 20% (SMP), 30% (SMA/K) |
3. | Kepala Sekolah | Min S2 dan mampu berbahasa asing secara aktif |
4. | Akreditasi | A (95) |
5. | Sarana Prasarana | Berbasis TIK |
6. | Kurikulum | KTSP diperkaya dengan kurikulum dari negara maju, penerapan SKS pada SMA/SMK |
7. | Pembelajaran | Berbasis TIK, dan bilingual (mulai kelas 4 SD), sister school dengan sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya |
8. | Manajemen | Berbasis TIK; ISO 9001 dan ISO 14000 |
9. | Evaluasi | Menerapkan model UN dan diperkaya dengan sistem ujian internasional (Negara Maju dan atau negara lain yang memiliki keunggulan tertentu) |
10. | Lulusan | Memiliki daya saing internasional dalam melanjutkan pendidikan dan bekerja (SMK) |
11. | Kultur Sekolah | Terjaminnya Pendidikan Karakter, Bebas Bullying, Demokratis, Partisipatif |
12. | Pembiayaan | APBN, APBD dan boleh memungut biaya dari masyarakat atas dasar RAPBS yang akuntabel |
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009
8. Jenjang Menuju Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
Menuju Sekolah Bertaraf Internasional, harus ada tahapan menjadi sekolah Standar Nasional (SSN) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional terlebih dahulu. Setiap tahapan harus memenuhi beberapa persyaratan yang berlaku sebagai berikut :
Selain hal yang telah disebutkan di atas, ada beberapa program dan kegiatan yang harus dilakukan oleh sebuah sekolah untuk menuju Sekolah Berstandar Internasional (SBI), seperti yang disebutkan berikut ini :
a. Mempersiapkan kurikulum yang mengacu pada kurikulum negara maju
b. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran
c. Melatih guru dalam pemanfaatan TIK dalam proses pembelajaran
d. Meningkatkan kompetensi dan kualifikasi guru
e. Mendapatkan pendampingan dari Tenaga Ahli
f. Menjalin sister school
g. Meningkatkan kemampuan guru dalam berbahasa internasional
h. Menerapkan Sistem Manajemen Mutu (ISO)
i. Menyelenggarakan pelatihan leadership untuk Kepala Sekolah
j. Melengkapi sarana sekolah
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
9. Standar Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI)
a. Umum
SBI pada jenjang pendidikan dasar dan menengah diselenggarakan setelah memenuhi seluruh 8 (delapan) unsur SNP yang diperkaya dengan standar pendidikan negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
b. Kurikulum
1) Kurikulum SBI disusun berdasarkan standar isi dan standar kompetensi lulusan yang diperkaya dengan standar dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
2) SBI menerapkan satuan kredit semester (SKS) untuk SMP, SMA, dan SMK
c. Proses Pembelajaran
1) BI melaksanakan standar proses yang diperkaya dengan model proses pembelajaran di negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud ayat (1) menerapkan pendekatan pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, aktif, kreatif, efektif, menyenangkan, dan kontekstual.
3) SBI dapat menggunakan bahasa pengantar bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran tertentu.
4) Pembelajaran mata pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal menggunakan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
5) Penggunaan bahasa pengantar bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimulai dari kelas IV untuk SD.
d. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
1) Pendidik SBI memenuhi standar pendidik yang diperkaya dengan standar pendidik sekolah dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
2) Seluruh pendidik mampu memfasilitasi pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
3) Pendidik mampu mengajar dalam bahasa Inggris dan/atau bahasa asing lainnya yang digunakan dalam forum internasional bagi mata pelajaran/bidang studi tertentu, kecuali Bahasa Indonesia, endidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Sejarah, dan muatan lokal.
4) SD bertaraf internasional memiliki paling sedikit 10% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 pendidikan guru sekolah dasar (PGSD) dan/atau berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan mata pelajaran yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi.
5) SMP bertaraf internasional memiliki paling sedikit 20% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya sudah terakreditasi.
6) SMA dan SMK bertaraf internasional memiliki paling sedikit 30% pendidik yang berpendidikan S2 atau S3 sesuai dengan bidang studi yang diampu dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi.
7) Pendidik mata pelajaran kejuruan pada SMK harus memiliki sertifikat kompetensi dari lembaga sertifikasi kompetensi, dunia usaha/industri, asosiasi profesi yang diakui secara nasional atau internasional.
8) Pendidik memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 atau yang setara atau bahasa asing lainnya yang ditetapkan sebagai bahasa pengantar pembelajaran pada SBI yang bersangkutan.
9) SBI dapat memperkerjakan pendidik warga negara asing apabila tidak ada pendidik warga negara Indonesia yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi yang diperlukan untuk mengampu mata pelajaran/bidang studi tertentu.
10) Pendidik warga negara asing paling banyak 30% dari keseluruhan pendidik.
11) Pendidik warga negara asing harus mampu berbahasa Indonesia dengan baik.
12) Tenaga kependidikan SBI sekurang-kurangnya meliputi kepala sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan.
13) Tenaga kependidikan SBI memenuhi standar tenaga kependidikan yang diperkaya dengan standar tenaga kependidikan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
14) Kepala sekolah wajib :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b. berpendidikan minimal S2 dari perguruan tinggi yang program studinya terakreditasi atau dari perguruan tinggi negara lain yang diakui setara S2 di Indonesia;
c. telah menempuh pelatihan kepala sekolah dari lembaga pelatihan kepala sekolah yang diakui oleh Pemerintah;
d. mampu berbahasa Inggris, dan/atau bahasa asing lainnya secara aktif;
e. memiliki skor TOEFL ≥ 7,5 atau bahasa asing lainnya secara aktif;
f. memiliki jiwa kewirausahaan;
g. kemampuan di bidang manajemen, organisasi, dan kepemimpinan pendidikan
h. serta kewirausahaan;
i. mampu membangun jejaring internasional;
j. kemampuan mengoperasikan komputer/teknologi informasi dan komunikasi
k. untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya; dan
l. kemampuan mengembangkan rencana pengembangan sekolah
m. (RPS)/rencana kerja sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
n. Sarana dan Prasarana
15) SBI memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperkaya dengan standar sarana dan prasarana pendidikan dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
16) Setiap ruang kelas SBI dilengkapi dengan sarana pembelajaran berbasis TIK.
17) SBI memiliki perpustakaan yang dilengkapi dengan sarana digital yang
18) memberikan akses ke sumber pembelajaran di seluruh dunia (e-library).
19) SBI memiliki ruang dan fasilitas untuk mendukung pengembangan profesionalisme guru.
20) SBI melengkapi sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan peserta didik untuk mengembangkan potensinya dibidang akademik dan non-akademik.
f. Pengelolaan
Pengelolaan SBI harus :
1) memenuhi standar pengelolaan yang diperkaya dengan standar pengelolaan sekolah di negara anggota OECD atau negara maju lainnya
2) menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001 dan ISO 14000 versi terakhir;
3) menjalin kemitraan dengan sekolah unggul di dalam negeri dan/atau di negara maju;
4) mempersiapkan peserta didik yang diharapkan mampu meraih prestasi tingkat nasional dan/atau internasional pada aspek ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni; dan
5) menerapkan sistem administrasi sekolah berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada 8 (delapan) standar nasional pendidikan.
6) Pengelolaan SBI pada SD, SMP, SMA, dan SMK dapat diselenggarakan secara :
a) satu sistem-satu atap
b) satu sistem tidak-satu atap
c) beda sistem tidak-satu atap
7) Model terpadu-satu sistem-satu atap dilaksanakan dalam satu atap dilaksanakan dalam satu lokasi dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama.
8) Model terpisah-satu sistem-tidak satu atap dilaksanakan dalam lokasi yang berbeda atau terpisah dengan menggunakan sistem pengelolaan pendidikan yang sama.
9) Model terpisah-beda sistem-tidak satu atap dilaksanakan di lokasi yang berbeda (terpisah) dengan sistem pengelolaan pendidikan yang berbeda.
10) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan model SBI diatur dalam peraturan tersendiri.
g. Pembiayaan
1) Biaya penyelenggaraan SBI memenuhi standar pembiayaan pendidikan dan menerapkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel
2) Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membiayai penyelenggaraan SBI.
3) SBI dapat memungut biaya pendidikan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan yang didasarkan pada RPS/RKS dan RKAS.
4) Pemerintah dapat menyediakan bantuan dana sarana dan prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau Masyarakat
5) Pemerintah provinsi dapat menyediakan bantuan dana, sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah kabupaten/kota, atau masyarakat.
6) Pemerintah kabupaten/kota dapat menyediakan bantuan dana, sarana dan prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, atau masyarakat.
7) Masyarakat dapat menyediakan bantuan dana, sarana dan prasarana, pendidik, dan tenaga kependidikan serta bantuan lainnya untuk keperluan penyelenggaraan SBI yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
8) Bantuan pada SBI dituangkan dalam dan digunakan sesuai dengan rencana pengembangan sekolah/rencana kerja sekolah, rencana kegiatan, dan anggaran sekola
9) Bantuan pada SBI dapat dihentikan apabila sekolah yang bersangkutan tidak menunjukkan kinerja yang sesuai dengan tujuan penyelenggaraan SBI
10) Tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan SBI berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, keterbukaan dan akuntabilitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
11) Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam pembiayaan penyelenggaraan SBI dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia dan memperoleh hasil audit akuntan publik dengan predikat wajar tanpa pengecualian
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah pasal 13-14)
Secara rinci dapat dijabarkan sebagai berikut :
Sumber Biaya | Penggunaan |
APBN | Untuk biaya operasional dalam rangka pengembangan kapasitas untuk menuju standar kualitas SBI 1.Proses Pembelajaran (30%) 2.Sarana penunjang PBM (25%) 3.Manajemen Maksimal 20% 4.Subsidi siswa miskin dan kesiswaan (25%) |
APBD Prov/Kab/Kota | Untuk biaya investasi dan biaya operasional rutin |
Masyarakat dan atau Orang Tua | Biaya investasi dan operasional untuk menutup kekurangan biaya dari APBN dan APBD untuk menuju standar kualitas SBI |
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
Berikut merupakan rincian dana terendah dan tertinggi yang dibebankan oleh orangtua sesuai aturan Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas tahun 2009 :
Komponen Biaya | SD (Rp) | SMP (Rp) | SMA (Rp) | SMK (Rp) | |
SPP per Bulan | Biaya Terendah | 0 | 0 | 0 | 0 |
Biaya Tertinggi | 150.000 | 600.000 | 450.000 | 250.000 | |
Sumbangan Sukarela (Pertama Masuk) | Biaya Terendah | 0 | 0 | 0 | 0 |
Biaya Tertinggi | 1.000.000 | 12.500.000 | 15.000.000 | 2.700.000 | |
(Dikjend Man.Pend. Dasar dan Menengah Kemendiknas : 2009)
h. Penilaian
1) SBI menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan sistem penilaian pendidikan sekolah unggul di negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
2) SBI menerapkan model penilaian otentik dan mengembangkan model penilaian berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
3) Peserta didik SBI wajib mengikuti ujian nasional.
4) SBI melaksanakan ujian sekolah yang mengacu pada kurikulum satuan pendidikan yang bersangkutan.
5) SBI dapat melaksanakan ujian sekolah sebagaimana dimaksud dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya.
6) SBI dapat memfasilitasi peserta didiknya untuk mengakses sertifikasi yang diakui secara internasional dan/atau mengikuti ujian akhir sekolah yang sederajat dari negara anggota OECD atau negara maju lainnya.
(Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional Pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah pasal 3-15)
Impelementasi Pengelolaan RSBI di daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan senilai Rp 23 miliar untuk KabupatenBanyumas. Bantuan tersebut ternyata ikut denikmati oleh Rintisan Sekolah Berbasis Internasional (RSBI). Padahal RSBI secara ekonomi paling mampu dibanding sekolah lain,” terang Sekretaris Dewan Pendidikan Banyumas. Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan Banyumas, Dwiyono mengatakan, RSBI di Banyumas akan mendapat bantuan masing-masing Rp 40 juta. “Dan tidak semua sekolah menerima bantuan tersebut,” katanya.
Dwiyono mengatakan, sekolah RSBI yang mendapat bantuan tetap harus membuat rencana kerja operasional. Selain RSBI, sekolah yang mendapat bantuan yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Bantuan tersebut dijadikan pendamping bagi dana BOS.
Dwiyono mengatakan, sekolah RSBI yang mendapat bantuan tetap harus membuat rencana kerja operasional. Selain RSBI, sekolah yang mendapat bantuan yakni sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. Bantuan tersebut dijadikan pendamping bagi dana BOS.
Ia menambahkan, setiap siswa akan memperoleh bantuan sebesar Rp 30 ribu per tahun untuk SD dan Rp 50 ribu pertahun untuk siswa SMP. “Tapi bagi sekolah yang mengajukan bantuan ini tetap harus membuat rencana kerja operasional,” tegasnya.
Sekarang sekolah lagi latah sama istilah RSBI atau SBI. Semua sekolah, negeri ataupun swasta berlomba-lomba ingin berlabelkan RSBI. Entah karena gengsi atau memang karena butuh, padahal biayanya tidak sedikit. Sebenarnya apa yang dikejar dari label itu? Untuk pendidikan, label tidaklah terlalu penting. Kualitaslah yang utama.
Kualitas yang menjadikan sekolah di luar negeri menjadi kiblat sekolah-sekolah di Indonesia. So, kalo kita memperbaiki kualitas pendidikan kita, bisa jadi kita yang akan menjadi panutan sekolah luar negeri.
Beberapa tahun belakangan, setiap daerah mendirikan Sekolah Rintisan Bertaraf Internasional. Fenomena ini wajar, karena semua menginginkan perkembangan dalam pendidikan di daerahnya. Tapi apakah ini merupakan kebutuhan? Terlepas dari semua sarana dan prasarana yang disiapkan untuk itu, muncul beberapa pertanyaan yang bermunculan dari masyarakat ….
Latah?
Yup, yang terjadi sekarang adalah setiap daerah latah dengan kata “Internasional” tanpa memikirkan inti dari kata tersebut. Tujuan didirikannya sekolah tersebut sebenarnya bukan untuk gagah-gagahan atau sekedar mencari gengsi sekolah. Sekolah yang masih Standar Nasional bahkan di bawah Standar Nasional pun ingin menjadi Rintisan Bertaraf Internasional tanpa memikirkan tanggung jawab yang sangat berat dengan predikat tersebut.
Yup, yang terjadi sekarang adalah setiap daerah latah dengan kata “Internasional” tanpa memikirkan inti dari kata tersebut. Tujuan didirikannya sekolah tersebut sebenarnya bukan untuk gagah-gagahan atau sekedar mencari gengsi sekolah. Sekolah yang masih Standar Nasional bahkan di bawah Standar Nasional pun ingin menjadi Rintisan Bertaraf Internasional tanpa memikirkan tanggung jawab yang sangat berat dengan predikat tersebut.
Kualitas?
Lantas, apakah kualitas dari Sekolah tersebut sudah cukup “qualified” sebagai Sekolah Standar Internasional? Apakah nanti tidak akan menjadi bumerang jika alumninya nanti “tidak bisa apa-apa”? Lantas, bagaimana dengan kualitas gurunya? Silahkan cari tau sendiri
Lantas, apakah kualitas dari Sekolah tersebut sudah cukup “qualified” sebagai Sekolah Standar Internasional? Apakah nanti tidak akan menjadi bumerang jika alumninya nanti “tidak bisa apa-apa”? Lantas, bagaimana dengan kualitas gurunya? Silahkan cari tau sendiri
Kurikulum?
Berbicara tentang kurikulum, apakah kurikulum kita sudah sesuai dengan kurikulum internasional? Hmm,, yang sekarang digunakan adalah kurikulum yang sudah ada, diutak atik, dan di “Inggris” kan. Lantas dimana nilai tambahnya? Semua sama saja, dan jangan berharap sesuatu yang lebih dari sesuatu yang sama (Mario Teguh).
Berbicara tentang kurikulum, apakah kurikulum kita sudah sesuai dengan kurikulum internasional? Hmm,, yang sekarang digunakan adalah kurikulum yang sudah ada, diutak atik, dan di “Inggris” kan. Lantas dimana nilai tambahnya? Semua sama saja, dan jangan berharap sesuatu yang lebih dari sesuatu yang sama (Mario Teguh).
Bahasa?
Ngajarnya pake Bahasa Inggris? Gurunya bisa bahasa Inggris? Siswanya gimana? Nah, ini hal paling sering dibicarakan. Satu hal yang harus diperhatikan, kita perlu mengubah paradigma masyarakat bahwa RSBI tidak melulu bahasa Inggris. Bahasa adalah media dalam belajar. Jika pelajarannya sulit dipahami dengan bahasa Inggris, mengapa harus diipaksakan British?
Ngajarnya pake Bahasa Inggris? Gurunya bisa bahasa Inggris? Siswanya gimana? Nah, ini hal paling sering dibicarakan. Satu hal yang harus diperhatikan, kita perlu mengubah paradigma masyarakat bahwa RSBI tidak melulu bahasa Inggris. Bahasa adalah media dalam belajar. Jika pelajarannya sulit dipahami dengan bahasa Inggris, mengapa harus diipaksakan British?
Sebagai informasi, Malaysia, sebagai negara yang sudah lama menerapkan Sekolah Standar Internasional melarang pembelajaran MIPA menggunakan Bahasa Inggris. Hal itu dilakukan, karena setelah beberapa tahun dilakukan pengamatan, ternyata pembelajaran MIPA dalam bahasa Inggris dianggap gagal, sehingga mereka kembali mengajarkan pelajaran tersebut dalam bahasa Melayu.
Mahal?
Yup, begitulah kalo ingin kualitas bagus. Harga tidak akan pernah bohong sobat
Yup, begitulah kalo ingin kualitas bagus. Harga tidak akan pernah bohong sobat
Ada beberapa penilaian untuk menentukan kenaikan RSBI (Rintisan Sekolah Berstandar Internasional) menjadi SBI (Sekolah berstandar internasional) atau malah turun derajat menjadi sekolah berstandar nasional. Pertama, strategi peningkatan mutu dari pihak sekolah tersebut. Setelah pemerintah menggenjot melalui dana, tindakan apa saja yang dilakukan oleh sekolah untuk mencapai mutu standar intenasional. Untuk peningkatan mutu, diperlukan sarana dan prasarana. Selain itu, unsur yang terpenting adalah guru. Beberapa persen guru ada yang mengambil S2 sebagai bagian persyaratan kenaikan sekolah rintisan menjadi SBI. Setelah guru ada murid-murid yang berprestasi yang mengisi bangku-bangku kosong di sekolah sehingga yang dilihat adalah tata cara penerimaan murid baru di sekolah rintisan. Penilaian demikian berdasarkan apakah benar-benar kemampuan akademis siswa atau malah kemampuan kantong orang tua siswa.
Penilaian lainnya adalah tindakan sekolah rintisan bagi siswa berprestasi yang berkategori miskin. Apakah diberi beasiswa atau malah digratiskan. Setelah tata cara penerimaan murid baru, penilaian selanjutnya adalah ada atau tidak adanya pungutan-pungutan kepada orang tua. Setelah poin-poin itu dinilai, akan ditentukan apa sekolah rintisan tersebut layak untuk dinaikan menjadi SBI. Hingga kini evaluasi sekolah rintisan belum juga usai.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), tahun pelajaran 2010/2011 berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas), di antaranya nomor 78 tahun 2009, tentang Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Surat Dirjen Manajemen Dikdasmen Depdiknas No. 0015/C3/KP/2010 tanggal 6 Januari 2010, perihal Pemberitahuan PPDB RSBI.
Demikian penjelasan Kepala Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi (Dikmenti) Disdik Jabar, Dr. H. Asep Hilman, M.Pd., Sabtu (6/3) berkenaan dengan terbitnya Keputusan Kepala Disdik Jabar No. 422.1/426 set Disdik tertanggal 25 Januari 2010, tentang PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jawa Barat.
Menurut Asep Hilman, berdasarkan Permendiknas No. 78 tanggal 16 Oktober 2009 yang menyangkut peserta didik, tertera pada Bab III Pasal 16 dengan tegas disebutkan, Penerimaan Siswa Baru (PSB) Sekolah Bertaraf Internasional (PSB) termasuk RSBI pada sekolah dilaksanakan berdasarkan persyaratan jenjang pendidikan. Yaitu untuk SD SBI: akta kelahiran; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia (TIKI) dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.
Persyaratan untuk peserta didik SMP SBI, nilai rata-rata rapor SD kelas IV sampai kelas VI minimal 7,5; Nilai rata-rata ijazah SD minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.
Persyaratan untuk peserta didik SMP SBI, nilai rata-rata rapor SD kelas IV sampai kelas VI minimal 7,5; Nilai rata-rata ijazah SD minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; surat keterangan sehat dari dokter.
Untuk persyaratan peserta didik untuk SMA/SMK SBI, yaitu nilai rata-rata rapor SMP kelas VII sampai kelas IX minimal 7,5; nilai rata-rata ijazah SMP minimal 7,5; tes kecerdasan di atas rata-rata tes intelegensi kolektif Indonesia dan/atau tes potensi akademik; tes minat dan bakat; tes bahasa Inggris.
Selain persyaratan tersebut untuk peserta didik pada semua jenjang pendidikan, ada persyaratan kesediaan memberi sumbangan untuk menutupi kekurangan biaya di atas standar pembiayaan pendidikan kecuali bagi peserta didik dari orangtua yang tidak mampu secara ekonomi.
Sedangkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dalam Permendiknas No. 78 tersebut ditetapkan, Sekolah Bertaraf Internasional wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.
Sedangkan untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang kurang mampu secara ekonomi, dalam Permendiknas No. 78 tersebut ditetapkan, Sekolah Bertaraf Internasional wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik WNI yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% dari jumlah seluruh peserta didik.
Pada bagian lain penjelasannya, Kabid Dikmenti Asep Hilman mengemukakan, dengan diterbitkannya Permendiknas No. 78 tahun 2009 dan Surat Dirjen Manajemen Dikdasmen No. 0015/C3/KP/2010, maka Keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426-Setdisdik tentang PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jabar tahun pelajaran 2010/2011 sejalan dengan peraturan tersebut yang berlaku secara nasional.
Ia mencontohkan dalam ketentuan lain di antaranya disebutkan, untuk juara 1, 2, dan 3 Olimpiade Sains tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dapat diterima sebagai calon siswa baru RSBI. Hal ini sesuai dengan pasal 17 dan 18 Permendiknas RI No. 34 tahun 2006.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426 set Disdik tertanggal 25 Januari 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jawa Barat, penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK RSBI dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan yang dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426 set Disdik tertanggal 25 Januari 2010 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru SD, SMP, SMA, dan SMK RSBI di Jawa Barat, penerimaan peserta didik baru pada SMA dan SMK RSBI dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang telah ditetapkan yang dilaksanakan sebelum penerimaan peserta didik baru pada kelas/sekolah reguler.
Menurut Kabid Dikmenti Asep Hilman, PPDB pada sekolah RSBI di Jawa Barat sudah beberapa tahun berjalan dengan baik dan tidak ada masalah. Sedangkan ketentuan lain yang belum diatur dalam keputusan Kadisdik Jabar No. 422.1/426 -setDisdik, bisa disesuaikan dengan kebutuhan sekolah yang ditetapkan keputusan kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota. (B.20)**
-Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) menyampaikan, pedoman penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) yang ditetapkan pemerintah pusat hendaknya dipayungi dengan peraturan bupati atau peraturan walikota. Menurut dia, koridornya akan sama walaupun di tiap-tiap sekolah dapat lahir model yang berbeda-beda.
Hendaknya dipayungi oleh peraturan daerah atau minimal peraturan bupati atau peraturan walikota. Di sanalah koridor-koridor itu, apakah itu gratis atau membayar dengan limitasi tertentu. Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu," katanya usai membuka talkshow RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/06/2010).
Kegiatan yang digelar Kemdiknas bekerjasama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Alumni Canada World Youth Indonesia (AACWYI) menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar, Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Bambang Indriyanto, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, dan Pengamat Pendidikan Setiono Sugiharto.
Fasli mengemukakan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi program RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan di kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mencapai RSBI yang bermutu, kata dia, perlu kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi kelompok masyarakat, perusahaan, maupun orang tua. "Tapi kalau (memungut) dari orang tua tentu harus ada aturan main yang jelas dan atas dasar kebersamaan. Selain itu, juga atas dasar kesepakatan. Tidak harus dipaksa-paksa dengan sebuah SK (surat keputusan)," katanya.
Lebih lanjut Fasli mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendata sekolah-sekolah penyelenggara RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Dia menyebutkan variasi pungutan diantaranya gratis atau tanpa pungutan, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, dan uang pangkal tinggi dengan SPP rendah. "Kalau sudah ada tanda-tanda bahwa itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sisdiknas, tentu kita akan masuk," tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait adanya batasan maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah, Fasli mengatakan, ada beberapa kota dan kabupaten yang menetapkan uang pangkal maksimal Rp 5 juta. "Yang penting koridornya karena ruang gerak antarsekolah berbeda," ujarnya.
Fasli menyebutkan, jumlah RSBI saat ini sebanyak 1000an sekolah dari 258 ribu sekolah di Indonesia. Menurut dia, pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya cukup banyak. "Tidak otomatis bahwa selalu RSBI ini yang paling bermutu di daerah itu," katanya.
Fasli menambahkan, peran dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program RSBI ini sangat besar. Dia mencontohkan, Provinsi Papua menggratiskan siswa masuk ke RSBI. "Gubernurnya mengatakan RSBI di sana harus gratis. Mereka ingin semua anak-anak Papua dari kabupaten/kota di sana harus bisa masuk tanpa ada masalah biaya," katanya.
Hendaknya dipayungi oleh peraturan daerah atau minimal peraturan bupati atau peraturan walikota. Di sanalah koridor-koridor itu, apakah itu gratis atau membayar dengan limitasi tertentu. Itu bisa diatur lebih lanjut oleh peraturan sesuai dengan level otonomi itu," katanya usai membuka talkshow RSBI dan SBI di Kemdiknas, Jakarta, Rabu (9/06/2010).
Kegiatan yang digelar Kemdiknas bekerjasama Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Alumni Canada World Youth Indonesia (AACWYI) menghadirkan pembicara Wakil Ketua Komisi X Rully Chairul Azwar, Sekretaris Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas Bambang Indriyanto, Koordinator Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch Ade Irawan, dan Pengamat Pendidikan Setiono Sugiharto.
Fasli mengemukakan, pemerintah saat ini sedang mengevaluasi program RSBI dan mencari model-model yang baik sebagai rujukan di kabupaten, kota, dan provinsi. Untuk mencapai RSBI yang bermutu, kata dia, perlu kontribusi bukan hanya dari pemerintah pusat dan daerah, tetapi kelompok masyarakat, perusahaan, maupun orang tua. "Tapi kalau (memungut) dari orang tua tentu harus ada aturan main yang jelas dan atas dasar kebersamaan. Selain itu, juga atas dasar kesepakatan. Tidak harus dipaksa-paksa dengan sebuah SK (surat keputusan)," katanya.
Lebih lanjut Fasli mengatakan, pemerintah saat ini sedang mendata sekolah-sekolah penyelenggara RSBI yang memungut dana dari masyarakat. Dia menyebutkan variasi pungutan diantaranya gratis atau tanpa pungutan, tanpa uang pangkal dengan SPP agak tinggi, dan uang pangkal tinggi dengan SPP rendah. "Kalau sudah ada tanda-tanda bahwa itu tidak sejalan lagi dengan koridor Undang-Undang Sisdiknas, tentu kita akan masuk," tegasnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, terkait adanya batasan maksimal yang boleh dipungut oleh sekolah, Fasli mengatakan, ada beberapa kota dan kabupaten yang menetapkan uang pangkal maksimal Rp 5 juta. "Yang penting koridornya karena ruang gerak antarsekolah berbeda," ujarnya.
Fasli menyebutkan, jumlah RSBI saat ini sebanyak 1000an sekolah dari 258 ribu sekolah di Indonesia. Menurut dia, pilihan orang tua untuk menyekolahkan anaknya cukup banyak. "Tidak otomatis bahwa selalu RSBI ini yang paling bermutu di daerah itu," katanya.
Fasli menambahkan, peran dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan program RSBI ini sangat besar. Dia mencontohkan, Provinsi Papua menggratiskan siswa masuk ke RSBI. "Gubernurnya mengatakan RSBI di sana harus gratis. Mereka ingin semua anak-anak Papua dari kabupaten/kota di sana harus bisa masuk tanpa ada masalah biaya," katanya.
Kementerian Pendidikan Nasional akan mengevaluasi semua rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI. Hal ini dilakukan untuk memantau mutu RSBI, sekaligus menanggapi banyaknya keluhan masyarakat soal penarikan dana yang terlalu tinggi oleh RSBI.
”Sekarang ini muncul suara sumbang dari berbagai tempat. Bahkan, RSBI dipelesetkan menjadi rintisan sekolah bertarif internasional. Kesannya, RSBI itu sekolah mahal, padahal awalnya konsep RSBI itu bagaimana meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad, mewakili Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membuka English Camp SMA RSBI Jawa Tengah di Kota Salatiga, Selasa (25/5/2010).
”Sekarang ini muncul suara sumbang dari berbagai tempat. Bahkan, RSBI dipelesetkan menjadi rintisan sekolah bertarif internasional. Kesannya, RSBI itu sekolah mahal, padahal awalnya konsep RSBI itu bagaimana meningkatkan mutu pendidikan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Hamid Muhammad, mewakili Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh membuka English Camp SMA RSBI Jawa Tengah di Kota Salatiga, Selasa (25/5/2010).
Menurut Hamid, penarikan dana dari masyarakat oleh RSBI, sebagian tidak disertai dengan laporan penggunaan yang transparan. Mestinya, transparansi senantiasa melekat pada RSBI.
Menurut Hamid, sekolah yang tidak lolos dalam standar RSBI statusnya akan dikembalikan menjadi sekolah standar nasional. Sementara sekolah yang memenuhi persyaratan minimal akan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Menurut Hamid, sekolah yang tidak lolos dalam standar RSBI statusnya akan dikembalikan menjadi sekolah standar nasional. Sementara sekolah yang memenuhi persyaratan minimal akan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
Menurut dia, RSBI sangat layak dievaluasi karena program tersebut sudah berjalan sekitar lima tahun. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Nasional, pada 2009 program RSBI diikuti 136 sekolah dasar, 300 sekolah menengah pertama, 118 sekolah menengah kejuruan, serta 320 sekolah menengah atas.
”Memang RSBI boleh menarik dana dari masyarakat. Namun, belum diatur berapa dana yang boleh dipungut dari masyarakat,” ujarnya.
Menurut dia, sekolah yang bermutu dan berkualitas sudah pasti akan mahal karena membutuhkan biaya tinggi. Namun, kemahalan tersebut tidak seharusnya dibebankan seluruhnya kepada masyarakat atau orangtua siswa.
Dia mengatakan, Kementerian Pendidikan Nasional sedang mencoba mencari formulasi pendanaan yang tepat, seperti pada pendanaan wajib belajar sembilan tahun yang ditanggung bersama oleh pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Nasional Provinsi Jawa Tengah Kunto Nugroho mengatakan, di Jawa Tengah saat ini terdapat 12 SD, 66 SMP, 59 SMK, dan 55 SMA RSBI yang akan dievaluasi. Sekolah tersebut harus memenuhi delapan komponen pendidikan, antara lain sarana dan prasarana, standar isi, kompetensi lulusan, proses pembelajaran, dan pengelolaan.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menyampaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan rintisan sekolah berstandar internasional (RSBI). Evaluasi akan dilakukan usai tahun ajaran yang berakhir pada Juni 2010. "Nanti bulan Juli kami akan melakukan evaluasi dengan menggunakan empat parameter," kata Mendiknas saat memberikan keterangan pers usai membuka Kontes Robot Indonesia 2010 di Dome Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/06/2010) .
Mendiknas menyebutkan, parameter-parameter itu adalah akuntabilitas pelaksanaan, capaian akademik, prinsip-prinsip akademik dalam perekrutan siswa, dan persyaratan penyelenggaraan RSBI. "Apakah berbandingan guru S2 dan S3 (memenuhi). Gedung dan seterusnya sudah dipenuhi atau belum," katanya.
Menurut Mendiknas, dengan menggunakan empat parameter itu, RSBI yang sudah ada akan dinilai apakah sekolah itu memenuhi persyaratan- persyaratan seperti yang dijanjikan atau tidak. "Kalau memenuhi jalan terus, tetapi kalau tidak drop," tegasnya.
Pada sisi lain Mendiknas mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diberikan ke sekolah maupun perguruan tinggi dinilai masih kurang. Padahal, kata dia, biaya operasional sekolah sangat tinggi. Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam mengembangkan dunia pendidikan. "Sepanjang tidak menjadikan sumbangan masyarakat tadi itu menjadi syarat mutlak tanpa mempertimbangkan kemampuan akademik," katanya.
Sementara, terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Mendiknas menekankan, sekolah maupun perguruan tinggi harus menyiapkan, tanpa harus diminta, informasi-informasi dasar ke publik. Caranya, kata Mendiknas, tidak harus menugaskan seseorang sebagai juru bicara di sekolah maupun perguruan tinggi. "Informasi itu cukup atau bisa juga di upload di website masing-masing sekoloah, sehingga kalau ingin mendapatkan informasi cukup klik. Keterbukaan informasi bagian dari akuntabilitas, " katanya.
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional menggelar konferensi pers, Kamis malam (3/6). Materi konferensi pers ihwal Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) yang kini jadi buah bibir bagi sebagian kalangan masyarakat dan marak diberitakan media massa.
Konferensi pers berlangsung di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung E Kompleks Kemdiknas, Senayan, Jakarta. Hadir dalam acara ini Dirjen Mandikdasmen Prof. Suyanto, Ph.D, Sekretaris Ditjen Mandikdasmen Dr. Bambang Indriyanto, dan Direktur Pembinaan SMP Dr. Didik Suhardi, SH., M.Si.
Konferensi pers berlangsung di Ruang Sidang Lantai 5 Gedung E Kompleks Kemdiknas, Senayan, Jakarta. Hadir dalam acara ini Dirjen Mandikdasmen Prof. Suyanto, Ph.D, Sekretaris Ditjen Mandikdasmen Dr. Bambang Indriyanto, dan Direktur Pembinaan SMP Dr. Didik Suhardi, SH., M.Si.
Sebelum tanya-jawab dengan wartawan media massa nasional, Suyanto memaparkan materi presentasi yang sebelumnya dipresentasikan dalam rapat kabinet oleh Mendiknas Prof. Dr. H. Mohammad Nuh, DEA.
Suyanto memulai paparan dengan menceritakan latar belakang penyelenggaraan program SBI. Dulu, katanya, pada tahun 90-an, banyak sekolah didirikan oleh suatu yayasan dengan menggunakan identitas internasional tetapi tidak jelas kualitas dan standarnya. Kemudian banyak orangtua yang mampu secara ekonomi memilih menyekolahkan anaknya ke luar negeri. Sementara, dari segi regulasi, belum ada payung hukum yang mengatur penyelenggaran skolah internasional.
Melihat fenomena tersebut, Pemerintah memandang perlunya membangun sekolah berkualitas sebagai pusat unggulan (center of excelllence) pendidikan. Pemerintah mulai mengatur dan merintis SBI. “Sebagai bangsa yang besar, Indonesia perlu pEngakuan secara internasionl terhadap kualitas proses dan hasil pendidikannya,” jelasnya.
Tidak sembarangan
Sesungguhnya proses sekolah menuju SBI tidak sembarangan. Sekolah harus memenuhi terlebih dahulu delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Setelah delapan SNP dipenuhi, sekolah yang memenuhi standar minimal SNP diberikan pendampingan, pembimbingan, penguatan dalam bentuk Rintisan SBI.
Kriteria SBI juga begitu ketat. Guru, misalnya, pada jenjang SD harus bertitel minimal S-2/S-3 sebanyak 10%, pada jenjang SMP minimal 20%, dan SMK/K 30%. Sedangkan kepala sekolahnya minimal lulusan S-2 dan mampu berbahasa asing secara efektif.)
Suyanto juga menyebutkan jumlah RSBI hingga akhir 2009. Totalnya 1.110 sekolah RSBI dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Lebih rinci, sekolah negeri berjumlah 997 buah dan sekolah swasta 113 buah. Dengan digelarnya konferensi pers, diharapkan informasi yang disebarkan ke masyarakat ihwal RSBI/SBI menjadi lebih jelas. Anggapan sebagian masyarakat bahwa bea RSBI mahal, eksklusif, serta berbagai keluhan lainnya terbantahkan. Sebab, bagaimanapun, ujar Suyanto, penyelenggaraan RSBI/SBI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kriteria SBI juga begitu ketat. Guru, misalnya, pada jenjang SD harus bertitel minimal S-2/S-3 sebanyak 10%, pada jenjang SMP minimal 20%, dan SMK/K 30%. Sedangkan kepala sekolahnya minimal lulusan S-2 dan mampu berbahasa asing secara efektif.)
Suyanto juga menyebutkan jumlah RSBI hingga akhir 2009. Totalnya 1.110 sekolah RSBI dari jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Lebih rinci, sekolah negeri berjumlah 997 buah dan sekolah swasta 113 buah. Dengan digelarnya konferensi pers, diharapkan informasi yang disebarkan ke masyarakat ihwal RSBI/SBI menjadi lebih jelas. Anggapan sebagian masyarakat bahwa bea RSBI mahal, eksklusif, serta berbagai keluhan lainnya terbantahkan. Sebab, bagaimanapun, ujar Suyanto, penyelenggaraan RSBI/SBI merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Untuk mengetahui kondisi riil pelaksanaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI)/Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Nasional mengundang sejumlah kepala sekolah berstatus RSBI/SBI untuk berdiskusi, Kamis pagi (3/6). Rapat digelar di Ruang Sidang Gedung E Lantai 5 Kompleks Kemdiknas, Senayan, Jakarta.
Diskusi dihadiri oleh Dirjen Mandikdasmen Prof. Suyanto, Ph.D., Sekretaris Ditjen Mandikdasmen Dr. Bambang Indriyanto, Direktur Pembinaan SMP Dr. Didik Suhardi, SH, M.Si., Direktur Pembinaan SMA Dr. Sungkowo Mudjiamano, M.Si., sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Mandikdasmen, dan Kepala Sekolah di beberapa provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, Bali).
Forum diskusi ini membahas berbagai hal seputar program yang dijalankan sekolah berstatus RSBI/SBI seperti penerimaan siswa baru, penarikan dana kepada orangtua siswa, penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah, pengadaan sarana-prasarana sekolah, metode pembelajaran, fasilitas kelas, peningkatan Sumber Daya Manusia siswa dan guru, serta program kegiatan kesiswaan.
Saat membuka diskusi, Suyanto mengatakan acara ini digelar guna mengetahui berbagai program yang dijalankan oleh pengelola sekolah RSBI/SBI. Selain itu, diskusi juga membahas isu-isu yang bergulir di media massa.
Kendati dihujani pertanyaan seputar keberadaan RSBI/SBI oleh sebagian kalangan mayarakat yang deras bergulir di media massa, baik cetak maupun elektronik, Suyanto yakin program ini akan berjalan baik. “RSBI yang kita bina beberapa tahun ini kita genjot lagi menjadi lebih baik dan menjadi SBI,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, diskusi masih berjalan. Rapat dipimpin Bambang Indriyanto. Tiap kepala sekolah mempresentasikan program kegiatan yang dijalankan
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) akan mengumpulkan 1.015 kepala sekolah dan pengelola sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) untuk berdiskusi terkait tingginya biaya masuk sekolah yang dikeluhkan masyarakat luas.
"Kami akan mengundang kepala sekolah RSBI dan SBI untuk berdialog seiring dengan banyak keluhan masyarakat akan tingginya biaya masuk ke sekolah RSBI dan SBI," kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas, Suyanto kepada pers di Jakarta, Senin (31/5/2010).
"Kami akan mengundang kepala sekolah RSBI dan SBI untuk berdialog seiring dengan banyak keluhan masyarakat akan tingginya biaya masuk ke sekolah RSBI dan SBI," kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Kemendiknas, Suyanto kepada pers di Jakarta, Senin (31/5/2010).
Menurut Suyanto, Kemendiknas akan berupaya mencari solusi dengan mengundang kepala sekolah RSBI, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengevaluasi biaya masuk ke RSBI pada pekan ini.
Suyanto mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap sekolah RSBI yang tersebar di seluruh Indonesia menyangkut aspek kualitas, fasilitas, tenaga pengajar, dan akses bagi anak pintar tetapi tidak mampu secara ekonomi. Selain itu juga aspek kemampuan sekolah dalam menghasilkan peserta didik yang mampu menjadi juara.
"Dari segi pengajar, sudah berapa guru yang bergelar S2. Demikian pula dari segi siswa, apakah hanya anak yang mampu secara ekonomi yang bisa mengakses sekolah ini," katanya.
Ia mengatakan, RSBI seharusnya tidak boleh memungut biaya yang mahal, karena Kemendiknas sudah mensubsidi sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan.
Karena itu, RSBI harus transparan dan akuntabel terkait masalah pengelolaan subsidi tersebut. "Yang harus digarisbawahi, biaya RSBI itu sesuai kesepakatan antara orangtua dan sekolah yang telah dibicarakan komite sekolah, siapa-siapa saja yang sanggup menyumbang," katanya.
Namun demikian, ujar Suyanto, tetap menjadi catatan bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan subsidi berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
"Akan tetapi, ada juga sekolah yang menolak BOS, khususnya sekolah swasta. Pasalnya, jika sekolah menerima BOS untuk SD dan SMP, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan kepada orangtua murid," katanya.
Ia mengatakan, RSBI seharusnya tidak boleh memungut biaya yang mahal, karena Kemendiknas sudah mensubsidi sebesar 20 persen dari anggaran pendidikan.
Karena itu, RSBI harus transparan dan akuntabel terkait masalah pengelolaan subsidi tersebut. "Yang harus digarisbawahi, biaya RSBI itu sesuai kesepakatan antara orangtua dan sekolah yang telah dibicarakan komite sekolah, siapa-siapa saja yang sanggup menyumbang," katanya.
Namun demikian, ujar Suyanto, tetap menjadi catatan bahwa pemerintah selama ini sudah memberikan subsidi berupa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SD dan SMP untuk menuntaskan wajib belajar sembilan tahun.
"Akan tetapi, ada juga sekolah yang menolak BOS, khususnya sekolah swasta. Pasalnya, jika sekolah menerima BOS untuk SD dan SMP, pihak sekolah tidak boleh memungut biaya pendidikan kepada orangtua murid," katanya.
Suyanto mengatakan, pendirian RSBI harus terus dilakukan sebab sudah menjadikan amanat UU Sisdiknas pasal 50 ayat 3, bahwa di setiap daerah harus memiliki RSBI.
Namun demikian, ia mengingatkan sebenarnya tidak bisa menyamaratakan bahwa sekolah RSBI itu mahal, terutama di daerah, seperti di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Kalaupun memang tarif RSBI agak mahal, tambah Suyanto, bisa dilihat dari kualitas yang diberikan seperti fasilitas yang diberikan di atas standar nasional.
Namun demikian, ia mengingatkan sebenarnya tidak bisa menyamaratakan bahwa sekolah RSBI itu mahal, terutama di daerah, seperti di Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
Kalaupun memang tarif RSBI agak mahal, tambah Suyanto, bisa dilihat dari kualitas yang diberikan seperti fasilitas yang diberikan di atas standar nasional.
Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengisyaratkan, program rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) tak akan ditutup. Meskipun demikian, keberadaannya akan dievaluasi agar bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat dan tidak bersifat eksklusif.
Menurut Nuh, RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI) merupakan amanat undang-undang dan harus ada di setiap provinsi. ”Filosofinya, kita mendorong dulu sekolah yang berpotensi untuk itu. Karena penduduk kita sangat banyak, kalau diangkat bersama sulit,” kata Nuh, seusai meresmikan Taman Bacaan dan Balai Belajar Bersama di City of Tomorrow Surabaya, Minggu (30/5/2010).
Menurut Nuh, RSBI dan sekolah berstandar internasional (SBI) merupakan amanat undang-undang dan harus ada di setiap provinsi. ”Filosofinya, kita mendorong dulu sekolah yang berpotensi untuk itu. Karena penduduk kita sangat banyak, kalau diangkat bersama sulit,” kata Nuh, seusai meresmikan Taman Bacaan dan Balai Belajar Bersama di City of Tomorrow Surabaya, Minggu (30/5/2010).
Kendatipun demikian, kataNuh, RSBI dan SBI tidak boleh menjadi eksklusif. Sekolah semestinya tidak memprioritaskan kemampuan finansial siswa sebagai pertimbangan masuk RSBI dan SBI. ”Justru kemampuan akademik yang semestinya menentukan,” kata Nuh. Karena itu, wajar saja bila ada tes untuk masuk RSBI dan SBI.
Tak Berani Mendaftar
Tak Berani Mendaftar
Di Surabaya, tahun ini terdapat tiga SMA negeri yang menyediakan kelas RSBI. Tahun sebelumnya, kelas RSBI hanya terdapat di dua sekolah.
Akibat penambahan kelas RSBI, sedangkan jumlah sekolah tetap, kuota siswa SMA reguler berkurang. Selain itu, biaya sumbangan pembangunan pendidikan (SPP) siswa RSBI di Surabaya juga berkisar Rp 350.000–Rp 500.000 per bulan.
Di daerah lain, seperti Gresik, SPP siswa RSBI bahkan mencapai Rp 700.000 per bulan. Karena itu, siswa dari keluarga menengah ke bawah umumnya tidak berani mendaftar di RSBI kendati memiliki kemampuan akademis baik.
Mendiknas mengatakan, bila kenyataannya ditemukan semua siswa RSBI adalah kalangan berpunya, diperlukan kebijakan seperti penentuan kuota untuk siswa dari keluarga berpenghasilan rendah. Namun, kebijakan ini baru bisa ditentukan untuk tahun ajaran 2011.
Tahun ini, evaluasi dilakukan secara menyeluruh dari aspek kualitas akademik siswa, aspek fasilitas, kualitas tenaga pengajar, serta kesetaraan akses. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Suwanto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi RSBI di Jawa Timur berdasarkan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
Dari RAPBS akan diketahui kebutuhan biaya sekolah tersebut. Di Surabaya, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, RSBI dan SBI adalah kastanisasi pendidikan. Siswa dikotak-kotakkan dengan sistem pendidikan ”bertarif internasional”.
Sistem ini semakin memarjinalkan siswa miskin, baik yang berkemampuan akademik bagus maupun tidak. Sementara itu, pengajar terkesan tidak siap dengan sistem yang mengutamakan kemampuan berbahasa Inggris ini
Tahun ini, evaluasi dilakukan secara menyeluruh dari aspek kualitas akademik siswa, aspek fasilitas, kualitas tenaga pengajar, serta kesetaraan akses. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Suwanto mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi RSBI di Jawa Timur berdasarkan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS).
Dari RAPBS akan diketahui kebutuhan biaya sekolah tersebut. Di Surabaya, pengamat pendidikan Darmaningtyas mengatakan, RSBI dan SBI adalah kastanisasi pendidikan. Siswa dikotak-kotakkan dengan sistem pendidikan ”bertarif internasional”.
Sistem ini semakin memarjinalkan siswa miskin, baik yang berkemampuan akademik bagus maupun tidak. Sementara itu, pengajar terkesan tidak siap dengan sistem yang mengutamakan kemampuan berbahasa Inggris ini
Pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dana bantuan langsung atau block grant yang telah diberikan kepada rintisan sekolah bertaraf internasional atau RSBI.
Kucuran dana telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Hingga tahun 2009, Kementerian Pendidikan Nasional telah memberikan kucuran dana kepada 320 SMA, 118 SMK, 300 SMP, dan 136 SD yang tersebar di 481 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Akan ada evaluasi pada tahun 2010/2011 karena pemberian dana bantuan untuk SMP memang selama empat tahun dan SMA lima tahun," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kamis (29/4/2010) di Jakarta.
Kucuran dana telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Hingga tahun 2009, Kementerian Pendidikan Nasional telah memberikan kucuran dana kepada 320 SMA, 118 SMK, 300 SMP, dan 136 SD yang tersebar di 481 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Akan ada evaluasi pada tahun 2010/2011 karena pemberian dana bantuan untuk SMP memang selama empat tahun dan SMA lima tahun," kata Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Kamis (29/4/2010) di Jakarta.
Untuk tingkat SMP, dana bantuan setiap sekolah Rp 400 juta pada tahun 2007 dan Rp 300 juta untuk setiap sekolah pada tahun 2008-2010. Sementara itu, untuk tingkat SMA, dana bantuan yang diberikan Rp 300 juta setiap tahunnya dari tahun 2006 hingga 2008.
Untuk tahun 2009-2010, dana yang diberikan Rp 300 juta-Rp 600 juta per tahun untuk setiap sekolah. Bisa kembali ke reguler Menurut Mendiknas, evaluasi RSBI itu akan dilakukan secara menyeluruh dan melihat apakah semua ketentuan telah dipenuhi.
"Apabila, misalnya, RSBI itu tidak mencapai target yang telah ditentukan, sangat mungkin RSBI itu dikembalikan statusnya menjadi sekolah reguler. Sebaliknya, jika telah terpenuhi, statusnya akan langsung berubah menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI)," kata Nuh.
Apabila sekolah itu berubah status menjadi SBI, dana bantuan otomatis dihentikan. Pertimbangannya, sekolah diharapkan bisa membiayai sendiri setelah selama 4 dan 5 tahun mendapatkan bantuan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas belajar mengajar lain yang dibutuhkan.
Untuk tahun 2009-2010, dana yang diberikan Rp 300 juta-Rp 600 juta per tahun untuk setiap sekolah. Bisa kembali ke reguler Menurut Mendiknas, evaluasi RSBI itu akan dilakukan secara menyeluruh dan melihat apakah semua ketentuan telah dipenuhi.
"Apabila, misalnya, RSBI itu tidak mencapai target yang telah ditentukan, sangat mungkin RSBI itu dikembalikan statusnya menjadi sekolah reguler. Sebaliknya, jika telah terpenuhi, statusnya akan langsung berubah menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI)," kata Nuh.
Apabila sekolah itu berubah status menjadi SBI, dana bantuan otomatis dihentikan. Pertimbangannya, sekolah diharapkan bisa membiayai sendiri setelah selama 4 dan 5 tahun mendapatkan bantuan untuk membangun infrastruktur dan fasilitas belajar mengajar lain yang dibutuhkan.
Nuh mengingatkan, RSBI dan SBI harus memenuhi empat komponen, yaitu infrastruktur yang memadai, memiliki guru yang berkualitas, kurikulum sesuai dengan pembelajaran, dan manajemen yang baik.
"Ada syarat menjadi SBI, kualitasnya harus minimal di atas rata-rata standar nasional. Jika tidak, berarti SBI itu hanya jualan nama. SBI harus memiliki sister school dengan sekolah yang ada di luar negeri karena itu konsep dasarnya," kata Nuh.
Sayangnya, kata Nuh, pengertian definisi ”internasional” kadang-kadang direduksi menjadi penggunaan kata-kata berbahasa Inggris di lingkungan sekolah atau dalam penyampaian materi pelajaran. "Apa harus selalu memakai bahasa Inggris? Tidak. Tergantung sekolah itu mau memakai standar di negara mana. Kalau SBI-nya sekolah keagamaan, bisa pakai bahasa Arab. Atau bisa juga pakai bahasa Jepang," ujarnya.
Yang paling penting sebenarnya jangan sampai RSBI atau SBI justru memunculkan eksklusivitas dan terkesan elite dengan hanya menerima calon siswa yang memiliki kemampuan finansial yang kuat. Secara terpisah, Budi Susetiyo, dosen Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung, yang melakukan studi pengembangan kriteria sekolah standar, mandiri, dan berstandar internasional, mengatakan, kualitas RSBI perlu dipertanyakan. "Bagi sekolah negeri, label RSBI bisa jadi alasan untuk memungut dana lebih dari masyarakat karena butuh untuk mengembangkan sekolah," ujar Budi.
Sumber :

6 komentar:
fotone pak kiswanto ra nguwati...huwelik..wkwkkw
Fotonya nggak nahan
elekkkkkkkkkkkkkkkkk
sak benere pak, wonge sih ga jelek2 amat. tapi kok sayang photone sing dipasang wuelik tenan
wkwkwkwkwkwkwkw
apiiiiik,coy
apik-apik yo,prrlu di tiru
wah jan ngetoki tenan pak
Posting Komentar